​Terbitkan Perwali Perubahan, Surabaya Kembali Berlakukan Jam Malam

​Terbitkan Perwali Perubahan, Surabaya Kembali Berlakukan Jam Malam Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot menerbitkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di .

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota , Irvan Widyanto mengatakan, Perwali perubahan itu sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Apalagi, saat ini tren kasus Covid-19 di Kota cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegas Irvan.

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 Ayat (2) Huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas. “Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” ujar Irvan.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 Ayat (3) Huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis untuk karyawan.

“Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” katanya.

Ketentuan serupa (wajib menunjukkan rapid test nonreaktif atau swab test negatif) juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko, dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO