​Dihadang Marinir, Sidang PS Sengketa Tanah Kas Desa di Bulusari Batal Dilaksanakan

​Dihadang Marinir, Sidang PS Sengketa Tanah Kas Desa di Bulusari Batal Dilaksanakan Lokasi sengketa tanah kas desa seluas 4 hektare di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan. (foto: ist).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa tanah kas desa seluas 4 hektare di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan dengan agenda PS (Pemeriksaan Setempat) oleh Hakim , batal dilaksanakan. 

Kasus sidang sengketa tanah dengan penggugat CV Punika dan tergugat Pemkab Pasuruan itu batal dilakukan, lantaran majelis hakim mendapat penghadangan dari anggota marinir saat hendak masuk melakukan PS.

Sebelum melakukan peninjauan obyek tanah sengketa, Majelis Hakim Tunggal, Octaviawan bertemu pihak terkait, yakni Penasihat Hukum CV Punika yang diwakili Mamat As, Anggota Kejaksaan Bangil yang mewakili Pemkab Pasuruan, dan Kepala Desa Bulusari beserta perangkat desa. Mereka bersama-sama mendatangi lokasi obyek sengketa untuk melakukan pengukuran batas-batas tanah di Dusun Jurang Pelen.

Alasan anggota marinir melarang majelis hakim masuk ke lokasi, karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Akibat penghadangan tersebut, sempat terjadi adu mulut antara hakim dengan anggota marinir.

Meski mendapat dari penjelasan hakim serta pihak kepala desa tentang maksud tujuan kedatangan mereka, sejumlah anggota itu tetap tidak memberikan izin masuk.

“Kedatangan kami ini adalah tugas negara untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah kas Desa di Bulusari, tidak ada kepentingan lain. Untuk SOP sudah kami lakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Kades selaku kepala wilayah administrasi, ini identitas saya sebagai Hakim ," ujar hakim yang akrab dipanggil Iwan ini, Selasa (14/7/2020).

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO