KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda utama Pengumuman Pemberhentian Jabatan Wakil Wali Kota Kediri masa jabatan tahun 2019-2024, menghasilkan putusan resmi soal pemberhentian Hj. Lilik Muhibbah (Alm) sebagai Wakil Wali Kota Kediri, Jumat (10/7/2020).
Pemberhentian ini dilakukan setelah meninggalnya Ning Lik, sapaan akrab Lilik Muhibbah yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kediri, pada pertengahan bulan Februari 2020 lalu.
BACA JUGA:
- Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
- Tingkatkan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Koperasi, Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sosialisasi
- Tingkatkan Minat Baca dan Literasi Pelajar, Pemkot Kediri Peringati World Book and Copyright Day
- Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto ini dihadiri Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kediri, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kediri.
Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Kota Kediri, Rahmad Hari Basuki membacakan surat dari Gubernur Jawa Timur perihal usulan pemberhentian Wakil Wali Kota Kediri.
Surat tersebut menindaklanjuti surat kawat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang pada intinya menyampaikan bahwa dengan wafatnya Wakil Wali Kota Kediri masa jabatan 2019-2024, maka diminta untuk segera mengumumkannya dalam rapat paripurna dan mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto mengatakan, agenda ke depan DPRD Kota Kediri akan membuat tata tertib untuk menuju pencalonan. “Kita siapkan semua supaya dengan pemilihan itu betul-betul bisa bermanfaat. Partai pengusung nanti yang akan mengusulkan, tapi itu semua tidak lepas dari aturan. Kita sedang godhok aturannya. Bulan ini kita sudah mulai. Kita akan bikin sedetail-detailnya,” ujarnya.