​Ketua AKD Gresik: Oknum BPD Roomo Sudah Keluar dari Fungsi dan Wewenangnya

​Ketua AKD Gresik: Oknum BPD Roomo Sudah Keluar dari Fungsi dan Wewenangnya Ketua AKD, Nurul Yatim (tengah) saat bersama para kades dalam sebuah kesempatan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim ikut angkat bicara terkait adanya demo dari ratusan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar yang meminta Bupati Sambari Halim Radianto untuk membubarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo.

Nurul Yatim mengungkapkan, demo tersebut dipicu oleh BPD Roomo yang tak menjalankan tugas dan fungsinya, seperti tak menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Akibatnya, program pembangunan dan kegiatan di Desa Roomo mandek.

"AKD sangat menyayangkan BPD Roomo sampai detik ini tidak menyetujui APBDes Roomo Tahun 2020," ujar Nurul Yatim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/7/2020).

Menurut Nurul Yatim, tindakan BPD Roomo tersebut berdampak besar terhadap terganggunya semua aktivitas pelayanan masyarakat. "Tragisnya, pemerintah desa (pemdes) membayar listrik balai desa atau jalan desa sampai tidak bisa," ungkapnya.

Menurut Nurul Yatim, sejumlah oknum di BPD Roomo kebablasan memahami fungsi BPD, sehingga kebijakannya berakibat melumpuhkan tugas-tugas di Pemerintahan Desa Roomo.

Nurul Yatim kemudian menyebutkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016. Di mana, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO