​Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Probolinggo Kota

​Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Probolinggo Kota Kedua pelaku pengedar sabu.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar sabu berhasil dibekuk oleh Polres Probolinggo Kota. Keduanya adalah Supriyanto (27), warga Tegal Juwet RT 17/RW 05 Desa Sumber Bulu, Kecamatan Tegalsiwalan dan Rohma (27), warga Dusun Campuran RT 05/RW 08 Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

“Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda,” ujar Kasatresnarkoba Polres Probolinggp Kota, AKP Harsono kepada wartawan, Senin (6/7).

Dia menjelaskan, Supriyanto ditangkap saat mengendarai motor di daerah Kelurahan Wonoasih. Penangkapan itu dilakukan saat petugas mendengar informasi jika tersangka membawa sabu-sabu.

“Saat digeledah, ternyata tersangka membawa sabu seberat 0,23 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok kosong,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan itu, petugas tak hanya menemukan sabu-sabu, namun juga menemukan satu buah pipet.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka Rohma,” ungkap AKP Harsono.

Mendengar pengakuan tersangka, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka Rohma. “Dia ditangkap di rumahnya,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram dan 0,25 gram, 1 buah pipet, 1 buah alat bong, dan 1 buah HP merek Samsung.

“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap AKP Harsono singkat. (prb1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO