​Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Jalani Sanksi Sosial Nyapu Halaman Kantor Kecamatan Krian

​Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Jalani Sanksi Sosial Nyapu Halaman Kantor Kecamatan Krian Para pelanggar saat menyapu Halaman Kantor Kecamatan Krian.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah. Seperti yang tampak saat adanya razia penggunaan masker di depan Kantor Kecamatan Krian, , Senin (6/7/2020).

Beberapa pengguna jalan, baik pengendara roda dua, empat, dan kendaraan angkutan barang harus ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian, dan Satpol PP.

Masyarakat yang melanggar, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten , mendapatkan sanksi berupa penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu Halaman Kantor Kecamatan Krian.

“Hasil dari razia penggunaan masker pagi ini, ada sebanyak 22 orang yang melanggar. Kami berharap agar masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya,” ujar Kapolsek Krian, Kompol M. Kholil.

Dengan pentingnya disiplin oleh masyarakat, maka dapat mempercepat terputusnya mata rantai Covid-19. Karenanya, sosialisasi dan razia akan terus dilakukan, bertujuan membentuk disiplin pada masyarakat. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO