Lahir 1 Juli, 10 Pemohon SIM A dan C Tak Dikenakan Biaya

Lahir 1 Juli, 10 Pemohon SIM A dan C Tak Dikenakan Biaya 10 Warga yang mendapatkan pelayanan SIM tanpa dikenakan biaya sepeser pun.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggratiskan biaya pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga yang lahir pada 1 Juli. Mereka tidak dipungut bayaran sepeser pun.

Hal tersebut sebagai penghargaan karena tanggal 1 Juli adalah Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-74 Kepolisian Republik Indonesia.

Bagi pemohon SIM A atau C yang lahir pada tanggal 1 Juli, mereka mendapat pelayanan gratis, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku. Persyaratannya, selain harus lahir pada tanggal 1 Juli, juga harus sudah mengantongi surat keterangan sehat dan psikotes, KTP, serta SIM lama bagi yang mau perpanjangan.

"Bagi pembuatan SIM gratis, warga tidak akan dikenakan biaya atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Kasatlantas AKP Ayib Rizal M melalui Paur SIM, Aipda Bustomi, Ahad (28/6).

Agar negara tidak dirugikan walau ada pemberian SIM gratis, Satlantas bekerja sama dengan Toko Mas Madju Jl. Panglima Sampang, sebagai penyandang dananya.

"Toko Mas Madju ikut berpartisipasi dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara ke-74 yang diselenggarakan , dengan berbagai kegiatan sosial," terang Bustomi.

Fara, salah satu dari sepuluh warga yang beruntung dapat SIM gratis, mengaku sangat senang dengan adanya program ini. "Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Satlantas dan Toko Mas Madju. Semoga di momen HUT Bhayangkara ke-74 ini, Polri tetap jaya dan sukses selalu, jadi pelayan rakyat yang terbaik," ucapnya. (hri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO