​Marak SPBU Nakal, Pengamat Kebijakan Publik: Tunggu Tanggal Mainnya, akan Kami Laporkan!

​Marak SPBU Nakal, Pengamat Kebijakan Publik: Tunggu Tanggal Mainnya, akan Kami Laporkan! Andre, pegiat LSM dan pemerhati kebijakan publik.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Di Sumenep, acap kali dijumpai (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) nakal yang melayani konsumen pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) dengan menggunakan tempat berbahan plastik atau jeriken yang mudah rentan terkena percikan api.

Andre, pegiat LSM yang juga pemerhati kebijakan publik menegaskan hal itu dilarang dan telah diatur dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Mestinya, wadah atau jeriken yang harus digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus terbuat dari bahan logam atau yang tidak mudah terbakar. Karena jeriken plastik terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan kecil/rendah, seperti Premium dan Solar,” kata Andre, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, lanjut Andre, di seluruh juga sudah tercantum tulisan larangan pembelian menggunakan menggunakan jeriken yang merujuk Perpres Nomor 191/2014.

"Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Pepres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu. Tidak terkecuali dengan larangan melayani konsumen yang menggunakan jeriken dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, serta menjual ke pabrik-pabrik home industry," paparnya.

Ia juga membeber larangan pembelian BBM menggunakan jeriken yang termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. "Konsumen yang membeli BBM di dilarang untuk dijual kembali, kecuali kalau sudah mengantongi izin usaha yang resmi dan sah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," paparnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO