Masuk ke Ranah Hukum, ​BNI Tuban Klaim Penyaluran Kartu BPNT Sesuai Prosedur

Masuk ke Ranah Hukum, ​BNI Tuban Klaim Penyaluran Kartu BPNT Sesuai Prosedur Ilustrasi. foto: net

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polemik dugaan penyelewengan penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai () di Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban sudah masuk ke ranah hukum.

Selaku bank yang ditunjuk mencetak dan menyalurkan KKS , Pimpinan BNI Cabang Tuban Eri Prihartono memastikan penyaluran KKS telah sesuai prosedur yang berlaku, dan diterima secara langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Bisa kita pastikan sesuai prosedur, penyaluran KKS ini diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Pimpinan BNI Cabang Tuban Eri Prihartono saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (21/6).

Dirinya menambahkan, apabila ditemukan perbedaan data, kartu tidak akan diberikan tanpa adanya surat keterangan dari kades yang menyatakan orang itu sama dengan yang dimaksud data, dengan diketahui pihak pendamping. Hal itu dilakukan untuk memastikan jika KKS benar-benar sampai di tangan yang tempat.

"Jika kartu sudah diterima oleh KPM, tanggung jawab kita selesai. Selebihnya bukan urusan kami," imbuhnya.

Lebih lanjut, kedudukan KPM sama halnya dengan nasabah yang membuka rekening, sehingga setiap transaksi harus dilakukan oleh yang bersangkutan, dan tidak bisa diwakilkan.

"Kedudukan KPM ini sama seperti orang membuka rekening. Jangan sampai kartu ini diterima orang lain. Kita panggil satu per satu sesuai kecocokan data KTP," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO