"Jika kartu sudah diterima oleh KPM, tanggung jawab kita selesai. Selebihnya bukan urusan kami," imbuhnya.
Lebih lanjut, kedudukan KPM sama halnya dengan nasabah yang membuka rekening, sehingga setiap transaksi harus dilakukan oleh yang bersangkutan, dan tidak bisa diwakilkan.
BACA JUGA:Kemensos Coret Penerima PKH-BPNT Terlibat Judol, Bupati Kediri Singgung Penyalahgunaan BansosÂ
"Kedudukan KPM ini sama seperti orang membuka rekening. Jangan sampai kartu ini diterima orang lain. Kita panggil satu per satu sesuai kecocokan data KTP," ujarnya.
Di sisi lain, KPM dari Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Sri Tutik (45) menegaskan, jika dirinya menerima kartu BPNT dari salah satu perangkat desa setempat. Itu pun baru diterimanya bulan Mei lalu, yang semestinya diberikan sejak tahun 2018 silam.










