​Simpan Sabu, Warga Banjarejo Diringkus Polsek Ngadiluwih

​Simpan Sabu, Warga Banjarejo Diringkus Polsek Ngadiluwih Yoga Adi Prasetyo dan barang bukti yang berhasil diamankan Perugas Polsek Ngadiluwih. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Yoga Adi Prasetyo, warga Dusun Trate, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berusia 27 tahun ini diringkus Unit Satreskrim Polsek Ngadiluwih, Polres Kediri, karena menyimpan serbuk putih yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu.

Tersangka diringkus petugas di Dusun Trate, Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, bersama barang bukti. Antara lain 1 buah pipet kaca berikut serbuk kristal putih Narkotika jenis sabu-sabu berat 2,14 Gram, 1 buah sendok sabu-sabu terbuat dari potongan sedotan. Kemudian, 1 buah korek api gas, 2 buah klip plastik kosong, 1 alat hisap sabu-sabu berupa botol yang terdapat dua lobang sedotan.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, dilakukan upaya penyelidikan oleh petugas Reskrim Polsek Ngadiluwih dan berhasil mengamankan palaku di rumahnya, di Dusun Trate, Desa Banjarejo.

"Kita lakukan penggeledahan, ditemukan BB kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu 1,91 gram dan klip seberat 0,23 gram," kata Mukhlason, Sabtu (13/6/2020).

Petugas kini melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. Pelaku disangkakan dengan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan memperjualbelikan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO