Harga Pupuk di Tuban Capai Rp 150 ribu, Disperpar: Itu Pupuk Ilegal

TUBAN (BangsaOnline) - Memasuki musim semi, petani padi di Tuban semakin resah. Pasalnya, harga pupuk terus mengalami kenaikan.

Informasi yang berhasil dihimpun, harga pupuk poska dipasaran kini harganya mencapai Rp 150 ribu/zak, padahal semestinya harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp 120 ribu. Sedangkan untuk Urea harga dipasaran tembus Rp 135 ribu/zak dan HET nya sekitar Rp 120 ribu/zak. Selain itu, untuk harga SP36 sebesar Rp 135 ribu/zak, dan untuk HET-nya Rp 100 ribu.

“Saya heran kenapa pupuk harganya kok terus naik, apakah pemerintah ini tidak kasihan sama petani,” ungkap Alamul, petani asal Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Tuban ketika dikonfirmasi, Senin (12/1).

Menurutnya, harga pupuk yang terus mengalami kenaikan itu membuat nasib petani bertambah resah. Sebab, selain harga pupuk tinggi, untuk memenuhi kebutuhan air di sawahnya juga memerlukan biaya. Karena sudah sepekan hujan tidak turun, sehingga banyak petani yang menyewa diesel untuk mengairi sawahnya.

“Harga pupuk sudah naik, petani juga ketambahan biaya untuk kebutuhan pengairan sawah. Inilah yang membuat petani semakin resah,” keluhnya.

Sementara itu, Dinas Perekonomian dan Pariwisata melalui kabid perdagangan, Imron Ahmadi mengatakan, tingginya harga pupuk yang terjadi saat ini karena pupuk tersebut ilegal. Artinya, pupuk itu didapatkan dari luar daerah Tuban. Sehingga dengan kondisi itu sudah dipastikan harga pupuk akan terus naik. Apalagi jika membelinya pupuk itu berasal dari jauh, maka harganya juga akan semakin tinggi.

“Harga setinggi itu, karena pupuknya ilegal,” ungkapnya.


Harga Pupuk di Tuban Capai Rp 150 ribu, Disperpar: Itu Pupuk Ilegal