Pemkab dan Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata

Pemkab dan Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata Kajari Trenggalek dan Bupati Trenggalek melakukan pendatanganan perjanjian kerja sama di Gedung Bhawarasa Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek tentang penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara digelar di Gedung Bhawarasa Trenggalek, Selasa (9/6).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa, S.H. menyampaikan bahwa latar belakang penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut adalah dalam rangka ikut mendorong terciptanya penyelenggaraan urusan Pemkab Trenggalek yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terutama dalam hal penanganan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara," papar Lulus.

Usai menandatangani perjanjian kerja sama, kepada BANGSAONLINE.com, Lulus menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan agar tidak ada keraguan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Sekiranya dalam menjalankan tugas ada kaitan dengan kinerja, ada permasalahan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, kami bisa mendampingi selaku Pengacara Negara," kata kajari.

Dengan adanya perjanjian itu, ia berharap pemerintah daerah lebih cepat dalam menyikapi peraturan. "Jangan sampai melaksanakan itu tidak sesuai dengan aturan atau mungkin yang belum pas kaitan dengan aturan," pintanya.

Lulus lantas menjabarkan, dalam menyikapi permasalahan terkadang ada beberapa pihak yang kurang berkenan lalu mengajukan pertanyaan kaitan dengan kinerja.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO