KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DP (30), warga Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota, karena diduga mengedarkan sabu-sabu seberat 9,48 gram.
DP sendiri sempat melawan petugas dan lari ketika akan ditangkap. Namun atas kepedulian masyarakat di sekitar lokasi, pelaku berhasil ditangkap petugas.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
- Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
- Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
"Pelaku berhasil ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Sabtu (6/6) pukul 21.00 WIB di area Stadion Brawijaya Kota Kediri pada saat akan melakukan transaksi narkoba," kata AKP Kamsudi, Minggu (7/6).
Dari hasil penangkapan pelaku, tim Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 3 klip plastik kecil jenis sabu-sabu seberat 9,48 gram, dan 1 unit telepon genggam.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah AKP Kamsudi. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News