​Sebanyak 982 CJH Pamekasan Gagal Berangkat di Tengah Pandemi Covid-19

​Sebanyak 982 CJH Pamekasan Gagal Berangkat di Tengah Pandemi Covid-19 Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Afandi.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 982 CJH (Calon Jemaah Haji) Kabupaten Pamekasan dipastikan gagal berangkat, setelah Pemerintah Republik Indonesia memutuskan tidak akan memberangkatkan CJH Indonesia pada tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Afandi, bahwasanya ada 982 CJH Kabupaten Pamekasan akan gagal berangkat akibat pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut, bakal berdampak pada 982 CJH asal Kabupaten Pamekasan yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kepala Afandi menjelaskan, berdasarkan estimasi pelunasan untuk tahun ini (1441 H), ada sekitar 982 CJH yang rencananya akan diberangkatkan. Namun, rencana keberangkatan tersebut terpaksa harus ditunda lantaran keputusan pemerintah untuk pembatalan keberangkatan CJH, berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Kabupaten Pamekasan.

“Sehingga semua Calon Jemaah Haji asal Pamekasan yang dijadwalkan berangkat tahun ini ke Tanah Suci Makkah untuk melaksanakan Rukun Islam yang keempat, maka terpaksa harus ditunda,” katanya, Kamis (4/6/2020) saat dihubungi melalui Whatsapp.

Menurutnya, selain karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai, salah satu penyebab Menag RI mengambil keputusan tidak memberangkatkan semua WNI, yakni karena Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kejelasan.

“Tidak hanya ibadah haji yang tertunda, tapi ibadah umroh juga ditunda sampai benar-benar ada kejelasan dari Pemerintah Arab Saudi,” tuturnya.

Namun Afandi menegaskan, CJH asal Pamekasan akan tetap bisa berangkat dan menjadi jemaah haji pada 1442 H/2021 M. (yen/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO