​Pengaduan Soal Pencemaran Limbah Pabrik Pengolahan Karet PTPN XII Direspons Polda Jatim

​Pengaduan Soal Pencemaran Limbah Pabrik Pengolahan Karet PTPN XII Direspons Polda Jatim Kondisi sungai Dusun Sumberejo, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo yang diduga tercemar limbah cair hasil pengolahan karet Pabrik PTPN XII Kebun Glantangan.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh pabrik pengolahan karet Kebun Glantangan berlanjut dengan aduan masyarakat melalui laporan kepada Polda Jatim. Laporan itu dibuat oleh aktivis dan LSM Kuda Putih Jember.

Surat aduan itu juga ditembuskan tersebut ke DPRD Provinsi Jatim, Gubernur Jatim, Dirut Wilayah Jatim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, dan juga DPRD Jember.

Menurut Ketua LSM Kuda Putih Slamet Riyadi, pilihan mengirim surat tersebut dilakukan agar ada perhatian dari dinas terkait, lembaga legislatif, dan pihak perusahaan tentang bahaya lingkungan. Sehingga pencemarant idak terus menerus dilakukan pihak pabrik.

Pasalnya, ada ratusan warga di sepanjang sungai Dusun Sumberejo, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo yang terdampak bau menyengat dari pembuangan limbah cair pengolahan karet Pabrik Kebun Glantangan itu. 

Bertahun-tahun lamanya warga harus menghirup aroma tidak sedap dari limbah yang dibuang begitu saja di aliran sungai setempat. Bahkan sejak tahun 1983-an warga hanya bisa pasrah dan mengeluh dengan kondisi tersebut.

"Waktu kita turun ke lokasi tanggal 2 Juni kemarin, saya dapat merasakan sendiri efek dari limbah tersebut pada tangan dan kaki saya yang terasa gatal dan bau yang menyengat. Bahkan pulang dibersihkan dengan sabun, bau menyengatnya bahkan menempel," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6/2020).

Karena hal itulah, kata Slamet, pihaknya langsung mengambil tindakan berkirim surat ke Manajer Kebun Glantangan keesokan harinya.

"Tujuannya untuk menghentikan produksi pada pabrik karet tersebut, sampai IPAL dari pabrik diperbaiki sesuai dengan peraturan perundang undangan, karena menurut pengakuannya IPAL yang ada rusak. Bahkan kami harap, pihak Kebun Glantangan harus memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar yang selama ini telah menjadi korban dari limbah tersebut," ujarnya.

Namun karena belum mendapat jawaban, maka Slamet pun berkirim surat pengaduan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO