​Kabupaten Kediri Dipastikan Belum Siap Menyongsong New Normal

​Kabupaten Kediri Dipastikan Belum Siap Menyongsong New Normal Dr. Zuhri, S.Ag., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. (foto: MUJI/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Melihat banyaknya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kabupaten , yakni 150 orang per 3 Juni 2020, maka Kabupaten dinyatakan belum siap menyongsong .

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Zuhri, S.Ag., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/6/2020).

"Meskipun memang benar Menteri Agama RI, Fachrul Razi telah menerbitkan aturan baru berupa SE (Surat Edaran) untuk membuka kembali rumah ibadah setelah sebelumnya dibatasi karena pandemi Covid-19. Namun, setelah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten menggelar rapat, telah diputuskan bahwa Kabupaten belum siap menyongsong dengan membuka rumah ibadah seperti sebelum ada pandemi," kata Zuhri.

Masih menurut Zuhri, aturan baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

"Kabupaten saat ini menduduki peringkat ke-4 terbanyak pasien terkonfirmasi Covid-19 di Jawa Timur, sehingga tidak memungkinkan diberlakukan dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Ditambahkan oleh Zuhri, hal yang sama juga diberlakukan bagi pondok pesantren (ponpes) yang saat ini mestinya sudah memasuki tahun ajaran baru. Apakah harus diliburkan dulu sampai keadaan normal, ataukah memulai tahun ajaran baru dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pangasuh ponpes di Kabupaten seperti Ponpes Ploso, Mojo, dan ponpes di wilayah Kepung, terkait dengan keadaan terkini di Kabupaten . Tapi untuk memutuskan hal itu, akan digelar rapat pada hari Selasa depan," pungkas Zuhri.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama RI, Fachrul Razi telah menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk beribadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani pada Jumat, 29 Mei 2020 itu, berisi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan secara kolektif (berjemaah) di rumah ibadah selama wabah Covid-19. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tim BPK Wilayah XI Teliti Tugu Tapal Batas di Kediri, Diduga dari Abad ke-13 ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO