​Kasus Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan Segera Disidangkan

​Kasus Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan Segera Disidangkan Dua tersangka pembunuhan mertua Sekda Lamongan yang segera disidangkan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan yang menewaskan Ruwani (60), ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Yuhronur Efendi segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lamongan.

Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh anak tirinya sendiri ini sempat menghebohkan masyarakat Lamongan. Sunarto (anak tiri), aktor pembunuhan asal Dusun Doyo, Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, nekat membunuh ibu tirinya karena sakit hati.

Sedangkan, sang eksekutor Imam Winardi asal Dusun Lembungkidul, Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah rela membunuh seorang wanita paruh baya tersebut lantaran diiming-iming upah Rp 200 juta.

Kasus yang menjadi atensi pihak kepolisian tersebut telah resmi dilimpahkan secara online oleh Satreskrim Polres Lamongan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rabu (3/5/2020) pagi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim jaksa akan langsung melimpahkan ke pengadilan negeri untuk menjalani sidang.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David Manurung membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap dua, kasus pembunuhan ibu mertua . "Iya benar mas, sudah dilimpahkan, secara online. Mengitkuti protokol kesehatan," ujar mantan Kasatreskrim Polres Bangkalan ini.

Kanit I Pidana Umum Ipda Sunandar, yang menangani kasus tersebut menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Lamongan untuk segera disidangkan.

"Berkas sudah lengkap dan diserahkan mas. Sudah dinyatakan P21 oleh Tim Jaksa Kejari Lamongan. Semoga segera dilangsungkan persidangan," jelas Ipda Sunandar

Bersamaan dengan berkas perkara, kata Sunandar, Polres Lamongan juga menyerahkan alat bukti berupa handphone, pakaian korban, pakaian pelaku, alat yang digunakan, dan pastinya tersangkanya juga.

"Jeratan pasal sesuai BAP adalah Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pemberatan," katanya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Irwan Syafari melalui Jaksa Andika membenarkan bahwa berkas perkara sudah diterima dan sedang dipelajari oleh tim jaksa, sebelum nantinya dilimpahkan untuk dilaksanakan persidangan. "Benar mas. Berkas perkara sudah lengkap tahap 2 atau P21," terang Andika. (qom/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO