Wartawan Diadukan ke Polisi karena Diduga Tulis Berita Bohong, PWI Kediri: Sebaiknya ke Dewan Pers

Menyikapi hal ini, Ketua PWI Kediri, Mega Wulandari mengatakan bahwa kebebasan pers adalah salah satu perwujudan dari demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, lanjut Mega, ada peran strategis pers di dalamnya, sebagai penyampai pesan luas bagi publik, dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi.

"Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE," kata Mega, Sabtu (30/5/2020).

Sepanjang isinya memenuhi prinsip jurnalistik, lanjut Mega, mestinya sesuai UU Pers, pihak berkeberatan bisa tempuh mekanisme berjenjang dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau lapor ke dewan pers yang berhak menilai suatu karya jurnalistik, atau menempuh proses perdata.

"Seharusnya, pihak kepolisian sebagai penerima laporan atau pengaduan, mestinya menganjurkan pada pelapor untuk lebih dulu tempuh proses sesuai UU Pers saat menerima laporan pengaduan sebelum memproses lebih jauh. Hal ini merupakan refleksi adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers yang berlaku sejak tahun 2012 terkait tahapan penyelesaian sengketa pers," tambah Mega.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: