Mayoritas Tidak Pakai Masker, Tim Gabungan di Sidoarjo Tindak 72 Pelanggar PSBB

Mayoritas Tidak Pakai Masker, Tim Gabungan di Sidoarjo Tindak 72 Pelanggar PSBB Salah satu pengendara yang melanggar aturan PSBB ditindak oleh petugas.

Setelah dicek, ternyata keduanya memang melanggar aturan PSBB. Meski memiliki nama awal sama, Zulfikar dan Badrus tidak ada hubungan saudara. Sesuai regulasi PSBB, pengendara roda dua boleh berboncengan, namun harus dalam satu alamat.

Selang dua jam, razia berakhir. Total, sebanyak 72 pelanggar yang ditindak. Perinciannya 68 pengendara roda dua. Sisanya, pengemudi mobil.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan menuturkan, warga belum mematuhi aturan PSBB. Terutama anjuran memakai masker. "Selama PSBB, masker wajib dikenakan," tegasnya.

Menurut Yani, dari 72 pelanggar itu, hampir 90 persen tidak mengenakan masker. Hal itu menujukkan warga masih menganggap remeh Corona. "Padahal mengenakan masker salah satu langkah mencegah terpapar Covid-19," jelasnya.

Warga yang melanggar aturan dikenakan sanksi. Hukuman yang diterima yaitu penyitaan kartu identitas. Seperti SIM serta KTP.

Menurut Yani, hukuman pelanggar PSBB jilid III lebih tegas. Sebab, ada sanksi tambahan. Warga yang hendak mengambil KTP harus mendapatkan surat keterangan dari desa. "Sebelum mendapatkan surat keterangan desa, pihak desa harus memberikan sanksi. Hukuman Sosial seperti membersihkan jalan," jelasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO