​DAU Bangkalan Belum Cair, Kerja Tim Anggaran Dinilai Setengah Hati

​DAU Bangkalan Belum Cair, Kerja Tim Anggaran Dinilai Setengah Hati

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - H. Musawwir, anggota Banggar kecewa atas kinerja tim keuangan . Mengingat, sampai hari ini, Jumat 22 Mei 2020, DAU (Dana Alokasi Umum) untuk Kabupaten Bangkalan sebesar 35 persen tak kunjung dicairkan oleh pemerintah pusat.

Ia menuding tidak cairnya DAU tersebut, karena Tim Anggaran setengah hati dalam menjalankan tugasnya. Sebab, tertundanya pencairan DAU karena sanksi dari Kementerian Keuangan akibat lambatnya pelaporan penyesuaian realokasi dan refocusing belanja APBD Bangkalan TA 2020 untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

"Sebenarnya sejak 1 April lalu, sudah saya ingatkan dan mewanti-wanti pada Tim Anggaran . Bahkan saya sudah laporkan kepada Wakil Bupati, Sekda, serta OPD terkait agar serius dalam penyesuaian laporan realokasi dan refocusing penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020," ucap Musawwir yang juga politikus PKS ini.

"Bahwa sanksi penundaan pencairan DAU menunjukkan dalam melakukan pencegahan dan penaganan Covid-19 tidak serius, hanya setegah hati dalam pekerjaannya," terang dia pada BANGSAONLINE.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (22/5).

"Penundaan DAU karena leletnya kinerja dari keuangan dalam penyesuaian pelaporan realokasi dan refocusing APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19," tambah Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani ini.

Menurutnya, Tim Anggaran  terlalu fokus pada satu pekerjaan acara kegiatan seremonial. "Selain itu, pengawasan pimpinan terhadap bawahan lemah, serta banyak kepala OPD yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt)," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin saat dikonfirmasi menyatakan realokasi dan refocusing belanja APBD TA 2020 untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 sudah memenuhi syarat ambang batas.

Pjs Sekda Ishak Sudibyo mengatakan laporan realokasi dan refocusing sudah disampaikan ke Menteri Keuangan pada 13 Mei lalu. "Saat ini sudah di tangan Kemenkeu, ini tinggal diverifikasi dan pengecakan terkait syarat tersebut," pungkas Ishak. (uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO