Khofifah Minta Pasien Tidak Ditinggal Begitu Saja, Pemda Harus Taati Sistem Rujukan Covid-19

Khofifah Minta Pasien Tidak Ditinggal Begitu Saja, Pemda Harus Taati Sistem Rujukan Covid-19 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa. foto: ist/ bangsonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Indar Pawaransa meminta setiap Pemerintah Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kota di Jatim untuk saling menjaga dan memperhatikan dengan ketat sistem rujukan pasien ke Rumah Sakit Rujukan di tengah pandemi covid-19.

Ia ingin setiap tim gugus tugas di masing-masing daerah juga menjaga tata krama dan etika di dunia kesehatan saat merujuk pasien covid-19 ke rumah sakit rujukan demi kebaikan bersama.

"Di tengah masa sulit seperti ini, tolong tetap saling menjaga tata krama, regulasi, dan mekanisme rujukan pasien. Kalau misalnya membawa pasien, kemudian tidak dikoordinasikan lebih dulu dengan rumah sakit rujukan yang dimaksud, lalu pasien ditinggal begitu saja, tentu yang menjadi korban adalah pasien dan orang lain di tempat tersebut," tegas Gubernur , Senin (18/5), di Gedung Negara Grahadi.

Hal itu disampaikan Gubernur perempuan pertama Jawa Timur itu setelah adanya insiden pasien covid-19 yang dirujuk beramai-ramai dan tanpa adanya koordinasi ke RSUD Dr Soetomo pada Sabtu (16/5/2020) malam.

Setidaknya ada sebanyak 35 pasien dari wilayah Surabaya yang dirujuk ke RSUD Dr Soetomo, dengan tanpa melakukan koordinasi dengan rumah sakit yang bersangkutan. Seperti mengecek ketersediaan bed, dan juga pasien covid-19 yang dibawa oleh tim dari Surabaya tersebut kemudian ditinggal begitu saja tanpa ada kejelasan.

Padahal pasien yang dirujuk tersebut adalah pasien yang terinfeksi covid-19 yang jika tidak ditangani sesuai standar prosedur maka akan membayakan pasien maupun tenaga kesehatan serta siapapun yang ada di sekitarnya,

"Setiap rumah sakit rujukan, atau lembaga manapun lah, itu ada komandannya. Masing-masing lembaga juga ada tertib administrasinya, jadi kalau pasien dibawa ke UGD lalu ditinggal, sedangkan bed belum dikoordinasikan ada atau tidak, tentu bisa menimbulkan persepsi negatif dari pasien seolah mereka tidak ditangani secara layak," tegas Gubernur .

Tak ingin hal tersebut terulang, Gubernur meminta agar setiap tim gugus tugas di seluruh Jawa Timur untuk memahami tata krama yang dimaksud dengan menghormati setiap sistem yang berlaku di rumah sakit rujukan.

Terlebih hal mengenai refferal system atau sistem rujukan pasien juga diatur resmi melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 1 Tahun 2012 tentang Sitem Rujukan Pelayanan Kesehatan.

Selain itu Gubernur juga menjelaskan tentang regulasi PP No 21 Tahun 2008 terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO