​Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19, Pemkab Bangkalan Gandeng Kejaksaan dan Polres

​Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19, Pemkab Bangkalan Gandeng Kejaksaan dan Polres Dari kiri, Kajari Bangkalan Emanuel Ahmad, S.H., Bupati R. Abdul Latif Imron Amin, dan Kapolres AKBP Rama Samtama Putra.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - menggandeng Kejaksaan Negeri dan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan dalam melakukan pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19.

Pendampingan ini bertujuan agar pengadaan barang dan jasa berlangsung efektif, efisien, dan akuntabel. Sehingga, berjalan sesuai pedoman dan tidak melanggar hukum.

Kepala Diskominfo Bangkalan Agus Zain menyampaikan, kerja sama pendampingan dan pemantauan ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (14/5) kemarin.

"Ruang lingkup kerja sama pendampingan ini meliputi memberikan jaminan mutu (quality assurance) proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan efektif, efisien, dan ekonomis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," jelas dia melalui rilis yang diterima media, Jumat (15/5) pagi.

Sedangkan, jangka waktu kerja sama pendampingan selama masa penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam.

" selaku pihak pertama menunjuk Inspektur Kabupaten Bangkalan. Kemudian kejaksaan sebagai pihak kedua menunjuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bangkalan, dan sebagai pihak ketiga menunjuk Kepala Satuan Reserse dan Kriminal," ujar dia.

Dengan adanya kerja sama ini, ia berharap dapat memperkuat sinergitas setiap piah dalam proses pengadaan barang dan jasa. "Semoga kerja sama ini berguna untuk memperkuat sinergitas guna terwujudnya pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, dan akuntabel atas dasar kepentingan bersama," pungkasnya. (ida/uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO