Sudah Meninggal, Ahli Waris Masih Bisa Terima BST dari Kemensos

Sudah Meninggal, Ahli Waris Masih Bisa Terima BST dari Kemensos Suasana pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos di Kantor Pos Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Warga yang sudah meninggal namun tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial, masih bisa mengambil haknya dengan diwakilkan oleh ahli waris.

Hal ini disampaikan Hadtya Khalid Ulfi, Ketua Satgas Penyaluran BLT Kemensos Kantor Pos.

"Karena ini data lama, saya juga tidak tahu ini tahun berapa. Mungkin ada juga yang saat ini sudah meninggal. Jikapun ada, mereka masih bisa menerima haknya melalui ahli warisnya," ujarnya kepada media, Kamis (14/5/2020).

Ia mengatakan, pengambilan melalui ahli waris ini hanya bisa dilakukan oleh keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga yang sama.

"Syarat pengambilannya bagi yang sudah meninggal, hak waris harus berada dalam satu KK yang sama. Serta harus bisa menunjukkan KK asli dan KTP yang mengambil," jelasnya.

Jika tidak ada ahli waris ataupun ahli waris tidak bisa berada dalam satu KK yang sama, pihaknya terpaksa tidak bisa memberikan bantuan tersebut.

"Jika hak waris tidak bisa dibuktikan, maka terpaksa tidak akan kami berikan. Dan akan kami kembalikan ke Kemensos," tambahnya.

Dalam proses penyaluran ini, ia menyampaikan kendala yang dialami adalah ketidaksesuaian antara NIK di KTP dengan daftar penerima bansos. Sehingga pihaknya juga tidak bisa memberikan bantuan tersebut.

"Karena kita harus memastikan data yang mereka punya harus sama dengan data yang kita miliki. Jadi, nama sama tapi NIK-nya berbeda, itu juga tidak bisa. Kendala seperti ini yang sering terjadi," pungkasnya. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO