​Lembaga Amil Zakat Modern Capai Dana Miliaran, Bolehkah Pengelola Beli Mobil?

​Lembaga Amil Zakat Modern Capai Dana Miliaran, Bolehkah Pengelola Beli Mobil? KH Afifudddin Muhajir. foto: Ma'had Aly Salafiah Syafiiyah Situbondo

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Makin banyak lembaga amil zakat, infaq dan sodaqoh  beroperasi di tengah-tengah masyarakat. Mereka mengelola zakat, infaq dan sodaqoh dengan manajemen modern sehingga bisa mengumpulkan dana dari umat Islam ratusan miliar. 

Yang menarik, para pengelola zakat itu terkesan berlomba untuk menarik simpati masyarakat. Bahkan ada lembaga amil zakat yang melakukan promosi besar-besaran, mirip perusahaan bisnis multi nasional.

Lalu berapa persen hak para pengelola zakat itu menurut syariat Islam? Bolehkah para pengelola lembaga zakat itu membeli mobil dengan dana umat tersebut?

Kepada BANGSAONLINE.com, KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur menjelaskan, bahwa mereka punya hak atau bagian dari upaya mereka mengumpulkan zakat yang kemudian menyalurkan. Tapi sesuai standar kerja saja.

“Bagiannya amil (panitia zakat) itu dapat ujratul amal, ongkos kerja,” kata kiai yang dikenal alim itu kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/5/2020).

Lalu berapa besarnya upah kerja para amil itu, Kiai? “Harus disesuaikan dengan pekerjaan yang mereka lakukan dengan melihat situasi kondisi daaerah di mana mereka bekerja. Bisa saja bertandar UMR atau UMP,” kata Kiai Afifuddin Muhajir yang dikenal sebagai pengarang Kitab Fathu al-Mujib al-Qorib itu. UMR adalah Upah Minimum Regional sedang UMP singkaran dari Upah Minimum Provinsi.

Kiai Afifuddin Muhajir mengutip firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Jadi ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Riqab (hamba sahaya atau budak)

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO