BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Covid-19 juga berpengaruh besar sektor industri di Bangkalan. Hingga saat ini, sudah ada 96 karyawan yang dirumahkan, 1 orang di-PHK, dan 3 karyawan yang kontraknya habis tidak diperpanjang.
Jumlah tersebut merupakan rangkuman dari 8 perusahaan di Kabupaten Bangkalan yang melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
BACA JUGA:
- Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
- Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
- Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
- Warga Kedungringin Pasuruan Wadul ke Kades Imbas Pabrik Sorini Kumat Bikin Polusi
Hal ini disampaikan Titin Suhartini, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disperinaker Bangkalan.
"Dari 8 perusahaan tersebut adalah PT. Bintang Timur Samudra yang merumahkan 60 karyawan, Trena Art 10 karyawan, RM Ole Olang 8 karyawan, PT. Murni Berlian Motor 1 karyawan, dan habis kontrak 3 karyawan, Peri Kecil 3 karyawan, Arthaya Batik 7 karyawan, Pesona Batik 7 Karyawan, dan PT. Tirta Fresindo Jaya melakukan PHK 1 karyawan," ujar Titin Suhartini dalam keterangan tertulisnya pada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/4).
Dari 8 perusahaan itu, 5 perusahaan di antaranya juga memutuskan berhenti beroperasi. Yakni PT. Bintang Timur Samudra, RM Ole Olang, Peri Kecil, Arthaya Batik, dan Pesona Batik. Sedangkan 3 perushaan yang masih tetap beropersi yaitu Tresna Art, PT. Murni Berlian Motor, dan PT. Tirta Fresindo Jaya.
Menurut Titin, kebijakan perusahaan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak memperpanjang kontrak, serta merumahkan pekerja merupakan hasil kesepakatan bersama, karena dampak Covid-19. (uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News