​Dinilai Tidak Transparan, Pemilihan BPD Marengan Daya Sumenep Diwarnai Walk Out Peserta

​Dinilai Tidak Transparan, Pemilihan BPD Marengan Daya Sumenep Diwarnai Walk Out Peserta Demokrasi ala desa di Balai Desa Marengan, Kecamatan Kota.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pemilihan dalam rangka pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep Tahun 2020 di Balai Desa Marengan dinilai tidak transparan.

Sebagian peserta menilai pelaksanaan tersebut cacat hukum karena menyalahi beberapa aturan yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam Juknis Pembentukan BPD dan Perbup No. 7 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep Tahun 2020, pada hari Jum’at tanggal 17 April 2020 penuh dengan kecurangan dan tidak transparan. Karenanya saya keluar dari forum itu, sementara rapat terus berlangsung,” ujar Agus, salah seorang peserta, Minggu (19/04) kepada BANGSAONLINE.com.

Pelanggaran yang sangat mencolok, kata Agus, yakni tentang sosialisasi dan penjaringan dalam pembentukan panitia pemilihan berupa penyampaian undangan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada seperti yang diatur pada: 

1. Bab IV Mekanisme Pengisian Anggota BPD

    Bagian Kesatu (umum) Pasal 4 Ayat 5 dan 6.

2. Bagian Kedua (Pembentukan Panitia)

    Pasal 5 Ayat 2, Ayat 3 dan Ayat 4.

3. Bagian Kelima (Penjaringan Bakal Calon BPD)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO