​Polres Jember Ciduk 22 Orang Pelanggar Maklumat Kapolri

​Polres Jember Ciduk 22 Orang Pelanggar Maklumat Kapolri

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Patroli Kepolisian Resort (Polres) untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah kota, menciduk 22 orang pengelola kafe, juga pengelola tempat biliard dan pemain. Polisi membawa mereka ke Mapolres untuk diinterogasi, dan dimintai keterangan alasan tidak mengindahkan imbauan dan sosialisasi terkait Maklumat Kapolri yang dilakukan polisi dalam patroli sebelumnya.

Setelah diinterogasi, mereka yang diciduk polisi diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya melawan imbauan terkait antisipasi penyebaran Virus Corona.

Giat patroli skala besar itu, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Aris Supriyono, didampingi Wakapolres Kompol Windy Syafutra, dan bersama dengan sekitar 100 anggota polisi. Serta dibantu sejumlah anggota TNI dari Kodim 0824 .

Para aparat penegak hukum itu berpatroli dari sekitaran alun-alun kota dan menyasar ke titik-titik keramaian di wilayah Kampus Universitas .

"Dari 5 hari kegiatan (patroli) yang kita lakukan, mulai dari sosialisasi mendatangi lokasi (titik-titik keramaian) berkumpulnya masyarakat, baik warung kopi, cafe, dan juga tempat hiburan malam. Kali ini beda dengan membawa pengelola (nakal) itu ke Mako," kata Kompol Windy saat dikonfirmasi wartawan usai giat patroli, Kamis malam (26/3/2020).

Alasan untuk dibawa ke mapolres, kata Windy, untuk memberikan efek jera dan berbeda dengan patroli sebelum-sebelumnya. "Ada sekitar 22 orang yang kita bawa ke mapolres, yang paling banyak 15 orang dari tempat biliard. Karena mereka tidak memperhatikanhimbauan polisi untuk tidak melakukan giat kumpul-kumpul berkerumun," ucapnya.

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO