​UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Begini Cara Kemenag Tuban Tentukan Kelulusan Siswa

​UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Begini Cara Kemenag Tuban Tentukan Kelulusan Siswa Kepala Kemenag Tuban, Sahid.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama Kabupaten Tuban memastikan Ujian Nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan.

Hal ini menindaklanjuti hasil siaran pers dari Kemenag RI berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Kantor , Sahid mengatakan, UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi menggunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya.

"Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs," terangnya.

Menurutnya, UAMBN ditiadakan bagi yang belum menyelenggarakannya. Adapun bagi yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh melalui aplikasi UAMBN-BK.

"Dalam siaran pers itu dikatakan, Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai hari ini (Kamis, 26 Maret 2020). Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file," beber Sahid.

Kata dia, menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag RI, Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa . Kemudian, tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Diketahui, ujian untuk kelulusan saat ini telah berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah. Pada dasarnya ujian untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Kecuali bagi yang telah melaksanakannya beberapa waktu lalu.

Sebagai ganti, ujian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

"Menurut Direktur KSKK yakni bapak Umar, bahwa ujian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa," tambah Sahid.

Bagaimana dengan yang tidak memungkinkan melaksanakan ujian secara daring?

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO