Kapolres Lamongan AKBP Harun dan Kalapas Lamongan Priyana saat konferensi pers.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dipesan salah satu narapidana (napi) melalui handphone.
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Harun, penggagalan pengiriman barang barang haram ke lapas tersebut berawal saat petugas Lapas Lamongan melakukan razia terhadap penghuni lapas.
BACA JUGA:
- Pelajar SMP di Lamongan Tewas Usai Motor Terlibat Tabrakan dengan Truk Colt Diesel
- Pasutri Pengantin Baru Tertabrak Pikap di Lamongan, Suami Tewas di TKP
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Mobil Panther Hilang Kendali di Lamongan, Tabrak Lapak Sayur dan Enam Warga
“Saat itu petugas lapas sedang melakukan razia terhadap penghuni lapas, kemudian petugas menemukan sebuah handphone. Dan setelah dicek, di dalam handphone itu terdapat percakapan pemesanan sabu dari luar lapas” kata AKBP Harun didampingi Kasatnarkoba AKP Khuseni, Rabu (18/3).
Mendapat informasi tersebut, petugas lapas langsung melapor ke Ssatreskoba yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satreskoba Polres Lamongan dengan penyelidikan.
“Dari kasus ini, petugas berhasil meringkus seorang napi berinisial MRR serta barang bukti sabu-sabu,” ungkap AKBP Harun.
Sementara itu, Kalapas Lamongan Priyana menegaskan, pihaknya tidak akan segan menidak sesuai aturan yang berlaku siapa pun yang main-main narkoba di Lapas Lamongan.
“Kita sudah berniat untuk perang dengan narkoba. Jika ada yang main-main narkoba di Lapas Lamongan maka akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




