Soal Pemecatan 6 Orang PTT, Wali Kota Probolinggo Sudah Kantongi Bukti Pelanggaran

Soal Pemecatan 6 Orang PTT, Wali Kota Probolinggo Sudah Kantongi Bukti Pelanggaran Keenam PTT Pasar Gotong Royong saat wadul dewan.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin langsung merespons soal pemecatan terhadap enam orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pasar Gotong Royong.

Ia menegaskan, pemecatan terhadap keenam PTT itu, karena Pemkot mempunyai bukti-bukti yang konkret untuk dijadikan dasar. “Kalau memang tidak terima, silakan membuat surat keberatan secara resmi,” tandasnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/3).

Wali Kota Hadi Zainal Abidin menjelaskan, keenam PTT itu dipecat karena sudah menyalahi aturan dalam bekerja. “Status mereka itu PTT, tetapi mereka bekerja di lapangan dengan menyuruh orang lain. Ini kan sudah tidak benar. Sedangkan mereka bekerja di tempat lain,” katanya.

Sesuai aturan, SK PTT itu berlaku satu tahun. Sehingga sejak bulan Desember 2019 kemarin, mereka sudah bukan lagi PTT. “Kan tidak logis kalau mereka mengaku tidak digaji selama dua bulan,” katanya.

Respons orang nomer satu di Kota Probolinggo itu menindaklanjuti laporan keenam PTT yang ngeluruk ke kantor DPRD setempat. Keenam PTT itu bernama Faris, Miftahul Ulum, Guntur Cahyono, Yuliana dan Devi Martin.

Mereka mengadukan soal pemecatannya sebagai tenaga PTT di bagian kebersihan di pasar Gotong Royong. Di kantor dewan, mereka ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib.

Guntur, salah satu PTT yang dipecat mengaku terkejut saat menerima surat pemecatan terhadap dirinya. Begitu pula dengan kelima rekan sejawatnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO