Tersandung Kasus Narkoba, AH Harus Ikuti UMBN-BK di Lapas Klas II A Pamekasan

Tersandung Kasus Narkoba, AH Harus Ikuti UMBN-BK di Lapas Klas II A Pamekasan AH melaksanakan ujian di Lapas Klas II A Pamekasan seorang diri.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - AH (18), salah satu siswa sekolah MA di Kabupaten Pamekasan, harus mengikuti Pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional - Berbasis Komputer (UMBN-BK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan Madura Jawa Timur, Kamis (12/03/20).

Dengan didampingi dua petugas dari lapas dan dua guru, AH mengikuti ujian di ruang bagian registrasi selama 2 hari, yakni hari Rabu dan Kamis (11-12/03/20).

Warga Dusun Panjalin, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan ini harus menghuni Lapas karena terlibat kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Ditemui usai mengikuti ujian, AH menuturkan bahwa dirinya merasa terbebani karena mengikuti ujian di Lapas dengan status sebagai tahanan Pengadilan Negeri. Meski demikian, ia mengaku yakin bisa lulus.

"Saya berupaya tegar dengan kasus hukum yang saya jalani, dan optimis bakal lulus ujian tahun ini," ujar AH, Kamis (12/03/20).

Selama ini, ia mengaku tetap belajar menghadapi ujian dengan mengikuti program belajar di Lapas Pamekasan. "Saya mendapat bimbingan pelajaran dari petugas lapas," ujar AH yang juga mengaku menyesal telah terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang.

Sementara itu, Rudi, petugas lapas yang memberikan bimbingan belajar menyampaikan bahwa selama ini AH patuh dan mengikuti prosedur hukum dengan mau belajar untuk menghadapi ujian.

Usai melaksanakan ujian, AH langsung diantar menuju ruang transit sidang, untuk mengikuti sidang ke Pengadilan. Pengawalan dilakukan oleh dua petugas Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah ditunjuk.

“Kita kawal AH sampai selesai ujian, semoga Ia bisa lulus dengan nilai yang baik," harap Rudi.

Di tempat terpisah, Hanafi Kalapas Klas IIA Pamekasan berharap, AH bisa lulus dengan nilai baik. "Semoga nantinya keluar dari lapas bisa menjadi anak yang baik, tanpa terpengaruh lagi pergaulan yang bisa menjerumuskan dirinya ke perkara hukum," tandas Hanafi. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO