​PWI, Kadin, dan Harian Kompas Bahas Keppres Percepatan Pengembangan Wilayah Selatan Jatim

​PWI, Kadin, dan Harian Kompas Bahas Keppres Percepatan Pengembangan Wilayah Selatan Jatim

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo pada November 2019 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Utang-utang pembangunan kepada masyarakat khususnya di Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Kertosono, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), BTS (Bromo Tengger Semeru), Wilis (Nganjuk, Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Madiun, dan Ponorogo), dan wilayah selatan diharapkan dapat segera dilunasi.

Secara khusus adalah utang pembangunan untuk warga delapan kabupaten di kawasan selatan yang sejak 2002 dibangunkan Jalan Lintas Selatan (JLS).

Namun, realitanya hingga hari ini, sudah 18 tahun berlangsung, pembangunan prasarana JLS sepanjang 700 kilometer itu baru mencapai 400 kilometer atau 56 persen.

Perpres 80/2019 diharapkan mempercepat pembangunan JLS yang menghubungkan Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi.

Berkaitan dengan terbitnya perpres sekaligus untuk lebih mendorong agar pengembangan wilayah di Jatim, yang sudah lama dinantikan, Kepala Biro Harian Kompas Jatim Agnes Swetta Pandia di Surabaya, Senin (9/3) menggelar seminar Pengembangan Lintas Selatan, di Graha Kadin Jatim, Selasa (10/3).

Seminar ini kerja sama Harian Kompas dengan Persatuan Wartawan Indpnesia (PWI) Jatim dan Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Daerah Jatim.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO