Tugas dan Fungsi KPP Pratama Berubah, DJP Jatim II Bentuk KPP Madya Baru

Tugas dan Fungsi KPP Pratama Berubah, DJP Jatim II Bentuk KPP Madya Baru TABUH GONG: Kakanwil DJP Jatim II Lusiani saat Kick Off perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Senin (2/3). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II bakal membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru pada semester II tahun 2020 ini. Rencana itu seiring perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang berlaku mulai 1 Maret 2020.

"Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini tahap pertama program penataan organisasi DJP," ungkap Kepala Kanwil , Lusiani, saat Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, di Kantor KPP Pratama Sidoarjo Barat, Senin (2/3).

Katanya, penataan KPP Pratama ini dilakukan dengan penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan WP. Tujuannya efisiensi dan perbaikan layanan. Selain itu menggabungkan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan.

Kemudian penataan organisasi dengan mengubah jumlah, tugas dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. KPP Pratama bakal difokuskan pada perluasan basis pajak, serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

Selanjutnya, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk. Agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis. Tahap ini diharapkan terlaksana pada semester II tahun 2020.

Kata Lusiani, selama ini di Kanwil ada satu KPP Madya dan 15 KPP Pratama. Dengan kebijakan baru ini, KPP Madya bertambah menjadi dua. "Madya ditambah jadi dua. Pratama dikurangi satu. Yang dulunya Pratama sekarang jadi Madya," urainya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO