Tak Kunjung Bayar Upah Karyawan, Izin Operasional PT SGS Villa Panderman Hill Terancam Dibekukan

Tak Kunjung Bayar Upah Karyawan, Izin Operasional PT SGS Villa Panderman Hill Terancam Dibekukan Para karyawan saat menyegel kantor PT SGS Villa Panderman Hill, beberapa waktu lalu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kemelut 25 karyawan PT Sarana Graha Sejahtera (SGS) Villa Estate Panderman Hill dengan pihak perusahaan yang tak kunjung usai, kembali mendapat perhatian serius Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Batu.

Melalui Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, PT SGS akan segera menerima sanksi pembekuan sebagian operasional perusahaan sesuai rekomendasi Disnaker Provinsi Jatim Nomor 560/ 13421/108.5/2019 tertanggal 20 Desember 2019.

"Kami sudah melayangkan surat teguran tertanggal 31 Januari 2020 kepada Direktur PT SGS untuk segera memenuhi tanggungannya kepada karyawan. Dalam surat itu, kami tegaskan jika dalam 14 hari sejak surat teguran ini diberikan belum ada penyelesaian, maka selanjutnya akan ditingkatkan lagi sanksi administratif, yaitu berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi PT SGS di wilayah Kota Batu," ujar Adiek Imam Santoso, Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kota Batu kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (25/2).

"Jadi, sehubungan dengan belum terpenuhinya hak-hak karyawan hingga saat ini, serta belum adanya surat balasan perusahaan kepada kami terkait teguran tertulis yang sudah kami layangkan per tanggal 16 Januari 2020, dan belum adanya penyelesaian hingga deadline tanggal 24 Februari 2020 kemarin, maka selanjutnya sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan sementara sebagian alat produksi PT SGS ini," ungkap Adiek.

Sesuai dengan rekomendasi Dinasker Provinsi Jatim, sanksi yang akan segera dijatuhkan kepada PT SGS sudah masuk poin ketiga, yakni penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dua sanksi sebelumnya sudah dijatuhkan DPMPTSP dan Naker Kota Batu, yakni teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Jika sanksi ketiga ini tidak ada tindaklanjutnya, maka PT SGS bisa dikenakan sanksi terakhir, yakni pembekuan kegiatan usaha. Ini sesuai dengan pasal 59 ayat 1 huruf d tentang sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayar upah sampai melewati batas waktu yang ditentukan," terangnya.

Ia mengungkapkan, pada 19 Februari 2020 sudah mengadakan pertemuan dengan PT SGS di kantor PT SGS Jalan Langsep No.8 Kavling EE-707 Bukit Panderman Batu. Dalam pertemuan itu, DPMPTSP dan Naker Kota Batu minta penjelasan terkait alamat kantor pusat dan pimpinan PT SGS.

"Lantas, Pak Simon dari PT SGS mengaku jika alamat kantor pusat PT SGS dan pimpinan perusahaan sudah sesuai dengan yang tercantum dalam akta penderian perusahaan dan berita acara perubahan akta terakhir. Selanjutnya, dinas meminta dokumen dan legalitas perusahaan paling lambat tanggal 24 Februari 2020, termasuk penyelesaian tunggakannya kepada karyawan," paparnya.

Seperti diberitakan, prahara yang mendera puluhan pekerja dan PT SGS Villa Estate Panderman Hill tersebut terkait upahnya yang belum dibayar selama 4 bulan. PT SGS sampai saat ini baru membawar satu bulan hak karyawan. Terkait hal ini, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim akhirnya mengeluarkan rekomendasi Nomor 560 / 13421/108.5/2019 tentang pengenaan sanksi administrasi bagi PT SGS. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO