TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Karyawan Anak Perusahaan Semen Indonesia (FSKAP-SI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Semen Indonesia pabrik Tuban, gedung DPRD dan pemkab setempat, Rabu (12/2).
Mereka menolak kebijakan Term of Reference (TOR) atau kerangka acuan kinerja PT SI yang dinilai sangat merugikan anak perusahaan, afiliasi, dan penunjang perusahaan.
BACA JUGA:
- Dugaan Korupsi Koperasi Dwijo Utomo Rp2,6 Miliar, Polres Tuban Sudah Periksa 12 Orang
- SIG Catatkan Volume Penjualan 40,62 Juta Ton Tahun 2023, Naik 10 Persen
- SIG Raih Apresiasi P3DN Terbaik dari Kementerian Perindustrian untuk Kedua Kalinya Berturut-turut
- Dana Koperasi Rp2,6 M Raib, Anggota KPRI Dwijo Utowo Demo Tuntut Pengurus Tanggung Jawab
"Kami menolak kebijakan perusahaan yang merugikan karyawan di anak perusahaan," ujar korlap aksi, Kusmen saat ditemui BANGSAONLINE.com.
Dengan adanya TOR tersebut, karyawan yang sudah mengabdi puluhan tahun akan diberlakukan seperti Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk itu, mereka meminta kontrak kerja kepada anak perusahaan, afiliasi, dan penunjang yang bekerja 25-26 tahun disesuaikan grade gaji dan tidak lagi mengacu pada UMK dan UMP, serta memberi kesempatan kerja seluas-luasnya pada warga terdampak.
"Masak kami sudah karyawan tetap akan dijadikan PKWT sehingga sistem penggajiannya disesuaikan dengan UMK. Ini sangat merugikan pekerja," cetusnya.
Massa juga mendesak manajemen PT. SI menyentralisasi Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) yang punya kompetensi dalam pengelolaan tenaga kerja. Kebijakan yang dilakukan perusahaan akan berdampak pada 15.500 pekerja yang nantinya akan berpengaruh pada produksi perusahaan. Mengingat SI menjadi holding sektor dan semua dikerjakan oleh anak usaha.