​Bersama BPJAMSOSTEK, Kaum Pekerja Disabilitas Terlindungi

​Bersama BPJAMSOSTEK, Kaum Pekerja Disabilitas Terlindungi Penyandang disabilitas saat foto bersama jajaran Polres Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan Blitar usai pengukuran kaki palsu dan kaki besi.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Blitar menyerahkan kartu peserta secara simbolis kepada pekerja disabilitas, di kantor Polres Kabupaten Blitar.

Dalam acara yang diselenggarakan Polres Kabupaten Blitar yang bertajuk Pengukuran Kaki Palsu dan Kaki Besi. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar menyerahkan secara langsung simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja toko batik yang merupakan seorang disabilitas.

Agus Dwi Fitriyanto, kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar menyampaikan “BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah melalui UU nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat pekerja, termasuk para pekerja disabilitas”.

Pekerja disabilitas juga berhak mendapatkan hak yang sama dengan pekerja lainnya. Selain pekerja disabilitas, BPJS Ketenagakerjaan juga men-cover pekerja informal. Karena perlindungan dasar bagi pekerja adalah tanggung jawab pemerintah yang harus diperoleh oleh semua pekerja.

“Setiap perusahaan seharusnya ada 1% pekerjanya adalah pekerja disabilitas,” kata Kapolres Kabupaten Blitar. Dan mereka pekerja disabilitas ini juga harus mendapatkan perlindungan dalam pekerja. Agar rasa aman dan nyaman dalam pekerja ada pada diri mereka, sehingga hasilnya juga maksimal.

Dinas Sosial Kabupaten Blitar juga mendukung kegiatan seperti ini. “Penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan pekerja normal, mereka harus memiliki ruang yang sama agar tidak terpinggirkan,” ungkap kepala dinas sosial kabupaten Blitar. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO