KPU Jatim: Dokumen Dukungan Bacalon Perseorangan Tak Perlu Bermaterai

KPU Jatim: Dokumen Dukungan Bacalon Perseorangan Tak Perlu Bermaterai

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi persiapan penerimaan dokumen dukungan bakal calon (bacalon) perseorangan dalam Pilkada 2020 di Aula Kantor KPU Jember, Kamis (6/2).

Diketahui dalam pilkada 2020 mendatang, ada 19 kabupaten/kota di Jawa timur yang akan melaksanakan proses pemilihan kepala daerah itu. Dalam rapat koordinasi ini, dilaksanakan dari 6-8 Februari 2020, dengan mengundang empat perwakilan dari 19 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020.

Dihadiri oleh Ketua KPU, Divisi teknis, Divisi hukum, dan Kasubag teknis yang membidangi masing-masing dari 19 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Namun demikian, terkait dokumen dukungan terhadap bacalon perseorangan tersebut tidak perlu bermaterai.

"Ini adalah rapat koordinasi persiapan penerimaan dokumen dukungan bakal calon perseorangan. Karena kan tanggal 19-23 Februari besok, tahapan penyerahan dokumen-dokumen dari bakal pasangan calon perseorangan," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi ini, nantinya harus memahami tata cara penerimaan dokumen bacalon perseorangan itu. "Jangan sampai, antara kabupaten satu dengan yang lain berbeda-beda," katanya.

Insan juga menjelaskan, terkait penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

"Syaratnya banyak, di antaranya waktu penyerahannya itu sama jadwalnya. Kemudian, pasangan calon menyerahkan dokumen dukungan, yang dilampiri fotokopi KTP dari sejumlah pendukung. Sesuai kotanya. Ada yang 121 ribu untuk Jember, ada yang 135 ribu untuk Surabaya, sesuai masing-masing wilayah," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO