​Pembebasan Lahan Bandara Kediri, 20 KK Tetap Bertahan dengan Harga Awal

​Pembebasan Lahan Bandara Kediri, 20 KK Tetap Bertahan dengan Harga Awal Mujianik (57) salah satu warga Desa Grogol, Kabupaten Kediri yang kukuh tidak mau melepas tanah dan bangunan rumah untuk kepentingan bandara saat ditemui BANGSAONLINE.com, Sabtu (1/2/2020).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tepat pukul 24.00 WIB, Jumat (31/1) kemarin, deadline yang ditetapkan Pemerintah terkait pembebasan tanah bandara Kediri, telah berakhir. Warga yang tidak setuju dengan harga ganti rugi sesuai ketetapan pemerintah akan diserahkan ke pengadilan.

Data yang diperoleh BANGSAONLINE.com menyebutkan, dari 38 KK di Dusun Bedrek, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, yang semula bertahan dengan harga Rp 15,5 juta/ru, setelah di-deadline ternyata masih ada 10 KK yang tetap bertahan. Sedangkan yang 28 KK bersedia dengan harga Rp 10,5 juta/ru.

Di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, dari 15 KK atau 15 bidang, yang mau hanya 5 KK/bidang. Sementara yang 10 KK/bidang, tetap bertahan dengan harga Rp 15,5 juta/ru. Sementata di Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, dari 3 bidang yang sebelumnya belum mau, akhirnya semua mau melepaskan tanahnya dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Suparyono, Kades Grogol, Kecamatan Grogol ketika dikonfirmasi melalui membenarkan bahwa masih ada 10 rumah dan 1 lahan kosong belum dilepas dari jumlah sebelumnya 38 bidang. Mereka memilih konsinyasi di pengadilan.

Sedangkan Agus Utomo, Kades Bulusari, Kecamatan Tarokan,  menjelaskan bahwa masih ada 10 bidang yang tetap tidak dilepaskan.

"Mereka memilih konsinyasi mas. Kami sudah meminta berkali-kali, tapi warga tetep kukuh. Apa boleh buat. Peraturan tetap dijalankan. Mereka memilih jalan sendiri. Kami sudah maksimal dalam sosialisasi. Dan itu hak mereka," kata Agus Utomo melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Sabtu (1/2/2020).

Mujianik, 57, salah satu warga Dusun Bedrek, Desa Grogol yang kukuh tidak mau melepas tanah dan bangunan rumah untuk kepentingan Bandara, ketika ditemui menjelaskan bahwa dia memiliki tanah seluas 95 ru. Menurutnya, dulu harga yang ditawarkan ke warga adalah 15,5 juta/ru.

"Saya tetap minta Rp 5 miliar untuk tanah saya seluas 95 ru. Meski saya dipaksa, saya tidak mau. Batas waktu memang sudah habis hari Jumat (31/1/2020) jam 24.00 WIB, tapi saya tetap tidak mau. Kalau harus konsinyasi ke pengadilan, saya manut saja," kata Mujianik didampingi istrinya.

Menurut Mujianik, ada 10 KK yang belum mau menerima. "Kalau harganya sama dengan yang dulu-dulu, mungkin saya mau. Tapi ini tidak sama dengan yang dulu," ungkapnya.

"Sebagai perbandingan, tanah saya seluas 95 ru hanya dihargai Rp 2,1 M, sedang tanah milik Pak Suwitomo dengan luas 32 ru dihargai Rp1,5 M," terang Mujianik heran. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO