Rembuk Ulama se-Malang Raya Kupas UU Pesantren

Rembuk Ulama se-Malang Raya Kupas UU Pesantren Rembuk Ulama se-Malang Raya untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Melihat kondisi Bangsa Indonesia yang semakin hari seakan semakin kurang baik seperti saat ini, tak ada kata lain kecuali para ulama sepakat untuk memperbaikinya. Guna mewujudkan hal itu, digelar Rembuk Ulama se-Malang Raya bertempat di sebuah hotel di Malang, Kamis (30/1/2020).

Kegiatan ini sekaligus digelar untuk menyikapi Undang-Undang yang mengatur Pondok Pesantren. Dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Pondok Pesantren oleh Pemerintah, berdasarkan telaah para ulama, masih terdapat beberapa hal yang perlu disikapi pemahamannya. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan hidup maupun dalam mengembangkan pondok pesantren di tanah air.

“Kami telah melihat, terdapat pasal yang mengatur, bahwa untuk mendirikan sebuah pondok pesantren itu dapat dilakukan oleh masyarakat, dengan tanpa disertai ketentuan yang tegas, siapa yang dimaksud sebagai masyarakat tersebut. Hal ini menurut hemat para ulama adalah salah satu yang kurang. Oleh karenanya, kami mengadakan forum ini untuk menyikapi hal itu dan berdiskusi guna membangun pemahaman bersama,” ujar mantan Ketua DPR RI H. Marzuki Ali yang turut hadir sekaligus sebagai pembicara dalam forum Rembuk Ulama itu.

Forum silahturahim seperti ini, lanjut dia, bukan baru di lakukan di Malang. Sebelumnya, dilakukan forum serupa di berbagai daerah, seperti Madura, Tapal Kuda, Surabaya, Jawa Barat, dan kota-kota lainnya. Kegiatan ini merupakan wadah untuk berdiskusi para alim, ulama, dan ustad, guna membahas konten UU Pondok Pesantren agar menjadi hal yang dapat dipahami bersama.

KH. Abdus Somad Buchori, Ketua MUI Jatim juga mengatakan ada pasal-pasal di UU Pondok Pesanten yang kurang pas untuk diterapkan. “Kita semua tahu bahwa umat muslim di Indonesia ini sebanyak 88,2 persen dari populasi penduduk Indonesia. Untuk itu, dalam setiap membuat Undang-Undang, pemerintah harus arif dan harus sesuai dengan kodrat Islam. Padahal, UU itu kan inginnya membantu agar dalam kehidupan ini menjadi lebih baik, jangan justru sebaliknya,” ujarnya.

Terkait hal ini, dari hasil rembuk di setiap daerah nantinya akan dirumuskan oleh para ulama, apakah UU itu akan dilakukan perbaikan melalui Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang, melalui Judicial Review ke MK, maupun dengan gugatan class action. “itu akan kita tentukan nanti,” pungkas kiai sepuh itu. (thu/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO