​Ditengarai Lakukan Penipuan Investasi Tambang Pasir, Oknum Perangkat Desa Pesing Dipolisikan

​Ditengarai Lakukan Penipuan Investasi Tambang Pasir, Oknum Perangkat Desa Pesing Dipolisikan Yunita Rafika Sari, S.H. bersama Tim Kuasa Hukum Agus Salim, saat memberi keterangan kepada Wartawan. foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Oknum perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Hendra Dwi Cahyono (HDC) dilaporkan ke Polres Kediri. Sebelumnya dia sudah dipolisikan atas dugaan penggelapan mobil.

Kali ini yang melaporkan adalah Agus Salim, warga Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar ke Polres Kediri, Jumat (24/1). Agus Salim merasa telah ditipu dan dirugikan terlapor, karena tambang pasir yang dikelola bersama di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri tidak ada kejelasannya.

Kuasa hukum Agus Salim, Yunita Rafika Sari, S.H. menjelaskan, awalnya pada 5 November 2018 lalu terjadi kesepakatan kerja sama antara kliennya dengan HDC. Ternyata kesepakatan kerja sama tersebut tidak terealisasi dan kliennya merasa tertipu dan merasa dirugikan.

"Kesepakatan kerja sama itu dituangkan dalam sebuah surat perjanjian. Surat tersebut ditanda tangani di rumah makan di Kabupaten Kediri dengan disaksikan dua orang saksi yaitu, SW warga Desa Bakung Kecamatan Udanawu dan KR warga Sidoarjo," kata Yunita, Jumat (24/1/2020) malam.

Masih menurut Yunita, kliennya menginvestasikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai modal usaha pertambangan pasir dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan separuh atau setengah dari total pengangkutan pasir hasil tambang yang dikelola HDC.

"Dalam perjalanannya, kerja sama tidak seperti yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Di mana klien kami tidak pernah mendapat keuntungan seperti yang telah dijanjikan," terang Yunita.

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO