Wisata Api Tak Kunjung Padam akan Dikelola Pemkab Pamekasan, Masuk Gratis!

Wisata Api Tak Kunjung Padam akan Dikelola Pemkab Pamekasan, Masuk Gratis! Destinasi Wisata Api Tak Kunjung Padam yang berada di Desa Larangan Tokol Kabupaten Pamekasan.

PEMKAB PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan selangkah lagi akan mengambil alih pengelolaan destinasi wisata Api Tak Kunjung Padam (Api Alam) yang selama ini pengelolaannya berada di bawah naungan Pemerintah Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Kepastian pengelolaan tersebut diungkapkan langsung Kepala Desa Larangan Tokol Siswanto. Dia menilai selama ini pengelolaan wisata Api Alam masih tidak tertata dengan baik, sehingga perlu adanya kerja sama dengan .

"Tujuannya tidak lain, biar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk pengunjung biar aman dan nyaman. Kalau sekarang kan masih semrawut," tutur dia saat ditemui di rumahnya, Kamis (23/01).

Namun, kepastian pelimpahan atau kerja sama ini masih menunggu adanya kesepakatan dari masyarakat setempat atau pemilik lahan untuk menyerahkan pengelolaan wisata tersebut kepada Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Pamekasan. Karena untuk pengelolaan wisata Api Alam yang umurnya sudah mencapai puluhan tahun tersebut memang perlu landasan hukum yang jelas.

"Saat ini pembahasan kerja sama tersebut sudah mencapai 75 persen. Pemkab dengan kades sudah sepakat," tambah dia.

Hanya saja saat ini yang menjadi kendala pada bagian parkir, karena lahan yang ditempati parkir merupakan milik pribadi atau perorangan.

“Untuk parkir tetap mengacu pada Perbup, sepeda motor 2 ribu, mobil 5 ribu, dan bus 10 ribu. Namun karena kita sudah bertemu dengan yang punya lahan, insya Allah orangnya mau diajak kerja sama," ungkapnya.

Kepala Desa Larangan Tokol juga mengungkapkan pengunjung yang datang ke wisata Api Alam tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membayar biaya masuk lokasi wisata. “Untuk sementara retribusi masuk wisata alam digratiskan sampai ada kesepakatan lebih lanjut,” tambah dia.

Pembebasan retribusi tersebut berlaku sejak hari Kamis (23/01/2020) menyusul adanya kesepakatan antara pengelola, pihak Pemerintah Desa, serta Disparbud Kabupaten Pamekasan.

Bahkan ia berpesan, jika ditemukan ada oknum yang melakukan penarikan retribusi masuk wisata Api Tak Kunjung Padam, agar melapor kepada Polsek, Koramil, maupun petugas Kecamatan Tlanakan. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO