Janjikan Korbannya Bisa Jadi PNS, Guru Asal Kedungadem Dibekuk Polisi

Janjikan Korbannya Bisa Jadi PNS, Guru Asal Kedungadem Dibekuk Polisi Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan menghadirkan tersangka saat press release, Rabu (08/01/20).

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang guru di Kecamatan Kedungadem yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur.

Guru bernama Sandiyono (37) itu, warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem. Dia telah melakukan tindak kriminal penipuan atau penggelapan uang hingga miliaran rupiah.

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat press release, Rabu (08/01/20) menjelaskan, tersangka Sandiyono menipu para korban dengan modus bisa menjadikan sebagai guru PNS.

Kasus penipuan ini terbongkar setelah salah satu korban inisial DP (41), yang juga tetangganya sendiri melaporkan penipuan yang dilakukan tersangka ke Mapolres Bojonegoro.

Polisi bergerak cepat melakukan penyidikan, dan berhasil meringkus Sandiyono tanpa perlawanan.

"Satu korban yang melapor ini telah menyetorkan uang senilai Rp 30 juta kepada tersangka. Modus tersangka menjanjikan korban bisa menjadi guru PNS, tetapi setalah ditunggu-tunggu hasil pengumuman penerimaan PNS, nama korban tidak masuk," jelas Kapolres.

Lanjut dia, korban bermaksud menagih uang yang telah disetor kepada tersangka, tetapi yang bersangkutan mengabaikan. Akhirnya korban melaporkan ke Mapolres.

"Tersangka melakukan penipuan ini sejak tahun 2017 lalu. Korbannya terdata 24 orang, tetapi bisa lebih dan masih kita dalami kasus ini," ungkapnya.

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar mewaspadai modus-modus penipuan yang menjanjikan bisa menjadi PNS. "Masyarakat harus cerdas. Penerimaan PNS maupun Polri pasti dilakukan secara terbuka," pesan Kapolres. (nur/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO