Bandar pil dobel L tersebut bernama Eko Wahyudi alias Kunting yang ditangkap polisi.
Selanjutnya, polisi segera menuju rumah Hisam dan membawanya ke Mapolsek Perak beserta barang buktinya. Kemudian dilakukan pengembangan, alhasil polisi berhasil menangkap Kunting yang diketahui sebagai bandar dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 871 butir yang disimpan dalam plastik.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan kunting berupa uang tunai sebesar Rp. 275.000, satu dosbok Hp yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L serta 1 Hp buat sarana komunikasi.
Guna penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Perak.
”Keduanya melanggar pasal : 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKP Untung Sugiarto. (jbg1/dur)

Sebelumnya polisi menangkap satu pengedar, yakni Hisam (30), kuli bangunan asal Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




