Mbak Tutut Laporkan Harry Tanoe kepada KPI

Mbak Tutut Laporkan Harry Tanoe kepada KPI Foto: detik.com

BangsaOnline - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) melaporkan MNC TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Terkait, konten tayangan stasiun televisi milik pengusaha Harry Tanoesoedibjo itu yang dianggap tidak berimbang.

"Kita mengadukan tentang konten penyiaran dari lembaga penyiaran di dalam Grup MNC yang menurut mereka merugikan," ungkap Sekretaris Perusahaan PT CTPI Melki Maka Lena di kantor KPI Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (10/12).

Menurutnya, pemberitaan stasiun televisi MNC TV selama ini telah memihak klompok tertentu, tidak proporsional, serta kurang mengindahkan prinsip jurnalistik mnyangkut keberimbangan dan independensi.

Padahal, putusan kasasi Mahkamah Agung yang dikuatkan dengan putusan Peninjauan Kembali menyatakan pemilik sah nama TPI dan frekuensi siaran adalah Siti Hardianti Rukmana alias Mbak Tutut.

Karena itu, disayangkan jika MNC TV yang selama ini menggunakan frekuensi milik TPI kerap menyampaikan pemberitaan yang menyudutkan. Baik terhadap TPI maupun putusan MA.

"Keputusan di MA adalah yang sah dan tidak ada lagi yang lain. Kami sah dan berhak atas hak penyiaran yang ada," tegas Melki.

Sebelumnya, rombongan direksi PT CTPI yang diwakili oleh Presiden Direktur A. Ridha Sabana, Coorporate Secretary Melki Laka Lena serta kuasa hukum Harry Ponto dan Habiburokhman mendatangi KPI.

Pertemuan dengan KPI berlangsung sekitar satu jam secara tertutup di ruang komisioner. Awak media hanya diperkenankan meliput usai pertemuan.

Sumber: rmol.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO