​Duo Maling Laptop Mahasiswa UTM Bangkalan Diringkus Polisi

​Duo Maling Laptop Mahasiswa UTM Bangkalan Diringkus Polisi Kedua pelaku sedang diapit petugas.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - S (47) dan MS (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kamal dikarenakan melakukan pencurian laptop milik Silvi Emelia (19) Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Senin (2/12) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua tersangka S dan MS merupakan warga Sawah Pulo Wetan 36 RT/RW: 005/012, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kapolsek Kamal AKP Abdul Kadir dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Barudi membenarkan penangkapan kedua tersangka pencurian yang terjadi di rumah kontrakan Graha Kamal permai Blok B5 No. 5 RT 005 RW 005 Desa Gili Timur, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan tersebut.

Ia menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu teman korban yang bernama Melina dan Yuliana berangkat ke kampus dan mengunci pintu rumah serta menutup pagar tanpa menguncinya. Sedangkan korban Selvi Emelia kala itu tengah pulang ke rumahnya di Gresik.

Kemudian pada hari Sabtu, korban kembali ke kontrakanya. Namun saat masuk, korban terkejut melihat lemari dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, laptop merk Asus beserta chargernya yang berada di dalam lemari telah raib beserta hardisk yang ia simpan di atas kasur. Mengetahui kejadian ini, korban langsung menghubungi kedua temannya, Melina dan Yuliana.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka berbagi peran dalam melakukan aksinya. S berperan sebagai sopir motor dan menunggu di depan rumah korban. Sedangkan MS berperan sebagai eksekutor yang mengambil laptop beserta charger dan hardisk yang kemudian dibawa kabur oleh keduanya untuk segera dijual di Surabaya.

"Atas kejadian ini, pelaku akan ditindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP," ujarnya. (ida/uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO