JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini lembaga anti riswah itu akan memeriksa Wakil Ketua Dewan Syura DPP PKB KH Abdul Ghofur dalam kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk HA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 25 November 2019 dikutip Tempo.co. HA adalah Hong Arta John Alfred, Komisaris PT Sharleen Jaya JECO, tersangka kasus suap PUPR itu.
Kiai Abdul Ghofur pernah mengaku mengantarkan uang ke Musa Zainuddin, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang divonis 9 tahun dan kini mendekam di penjara Sukamiskin Bandung. Namun uang itu oleh Musa Zainuddin diserahkan ke KPK sebagai bukti. Musa Zainuddin bahkan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar dugaan keterlibatan para petinggi PKB termasuk Cak Imin yang dalam Muktamar PKB di Bali mengubah panggilannya menjadi Gus Imin.
KPK juga akan memeriksa pihak swasta bernama Muhammad Bushairi. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta. Menurut laporan Tempo, berdasarkan daftar pemeriksaan KPK hari ini, Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru. Ghofur adalah pemilik sekolah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
KPK menyangka Hong Arta memberikan duit kepada anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX, Amran HI Mustary. Perkara ini juga yang membuat Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Tengah tahun anggaran 2016.
Musa Zainuddin mengaku hanya menerima bagian Rp 1 miliar sedang yang Rp 6 miliyar diserahkan kepada Cak Imin melalui Jazilul Fawaid yang saat itu Sekretaris Fraksi PKB DPR RI. Musa Zainuddin lalu melapor kepada Helmy Faishal Zaini bahwa uang Rp 6 miliyar itu sudah diserahkan kepada Cak Imin lewat Jazilul Fawaid. Musa Zainuddin harus lapor karena saat mengawal proyek itu atas perintah Helmy Faishal Zaini, sedang Helmy Faishal Zaini mengaku diperintah Cak Imin.
Musa melayangkan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) kepada KPK pada Juli 2019. Dalam surat empat lembar itu Musa membeberkan dugaan aliran dana kepada petinggi PKB dan dugaan lobi yang dilakukan Ghofur agar mencabut permohonan JC