Upah Minimum Kota-Kabupaten Naik 8,51 Persen, Khofifah Harap Iklim Industrial Konstruktif-Produktif

Upah Minimum Kota-Kabupaten Naik 8,51 Persen, Khofifah Harap Iklim Industrial Konstruktif-Produktif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (20/11). foto: istimewa/ bangsaonline.com

Dengan ditetapkannya UMK Jatim Tahun 2020 ini, berharap semua stakeholders mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jatim tetap terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif.

Pemprov Jatim pun terus berkomitmen untuk memperhatikan dan mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku di bidang pengupahan, dengan tanpa mengorbankan kepentingan dunia usaha maupun kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerjanya.

“Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif demi tumbuh kembangnya perekonomian Jatim yang diarahkan untuk sebesar-besar kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

UMSK akan Dibahas Lebih Lanjut

Sementara itu terkait Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) Tahun 2020, Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi mengatakan, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kab. Sidoarjo dan Kab. Pasuruan.

Berkenaan dengan UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim dikarenakan usulan UMSK dari 2 (dua) Kabupaten dimaksud masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut. Demikian pula dengan UMSK yang sampai hari ini belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto.

Untuk itu, lanjut Fauzi, masih akan dilakukan pembahasan dan konfirmasi lebih lanjut terkait UMSK oleh Dewan Pengupahan kepada lima kab/kota dimaksud. Selanjutnya akan direkomendasikan kembali kepada Gubernur Jatim mengingat adanya ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha pada sektor yang bersangkutan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan. Sebagai informasi, Kab/Kota di Jatim yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan Kab/Kota yang besaran upah minimumnya tinggi.

“Karena itu penetapan UMSK Tahun 2020 belum bisa diumumkan sekarang karena masih diperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO