Jual Bangkai Ayam, Warga Malang Diringkus Polisi

Jual Bangkai Ayam, Warga Malang Diringkus Polisi Pelaku saat digelandang ke Mapolres Mojokerto. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kedapatan mengelola bangkai ayam (tiren) dan menjualnya, Alex Suwardi (54) warga Dusun Krajan Wetan RT 10 RW 04, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Senin (11/11), terpaksa diamankan anggota Reskrim Polres Mojokerto.

Pelaku diringkus saat berada di rumah yang juga sebagai lokasi praktek di Dusun Balok Lombok, Desa Balong Mojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, petugas menjeratnya dengan pasal 204 KUHP Subsidair Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 at (2) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Lebih Subsidair Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," jelas Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyanto.

Sementara itu dari lokasi, petugas juga mengamankan beberapa peralatan di antaranya 1 (satu) unit mesin pendingin yang berisikan bungkusan daging ayam tiren, 1 (satu) unit mesin penggiling daging, 1 (satu) buah timbangan Merk GSF, 3 (tiga) buah drum plastik warna biru yang dipotong, 7 (tujuh) bungkus kantong plastik, 6 (enam) buah cutter, dan 1 (satu) buah pisau kecil.

Kemudian, 8 (delapan) lembar masker, 1 (satu) sak yang berisikan bungkusan plastik isi daging ayam, 1 (satu) sak berisikan bangkai ayam yang tidak terbungkus, dan 1(satu) sak berisikan potongan-potongan daging ayam bangkai.

Dari keterangan pelaku, daging ayam tiren tersebut ada yang mengambil, yakni pembeli dari wilayah Malang. "Dari prakteknya bangkai ayam tersebut didapat dengan harga Rp 2 ribu per kilo dari beberapa kandang ayam, dan selanjutnya dijual dengan harga Rp 15 ribu per kilo ke pembeli, " pungkas Kapolres. (sof/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO