​Oknum Satpol PP Pelaku Penganiayaan Anak Tetangga di Sidoarjo Divonis Hukuman Percobaan

​Oknum Satpol PP Pelaku Penganiayaan Anak Tetangga di Sidoarjo Divonis Hukuman Percobaan

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bambang Supriyono, anggota Satpol PP Pemkab Sidoarjo dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 11 tahun, anak tetangganya.

Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pria 40 tahun asal Buduran Sidoarjo itu hanya dijatuhi hukuman percobaan. Alias tidak perlu menjalani hukuman kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ridwantoro dalam sidang di PN Sidoarjo, Kamis (24/10/2019).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan berakhir," cetus Hakim Ridwantoro membaca amar putusannya.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1, Juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang pada sidang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara.

Majelis mempertimbangkan bahwa putusan yang dijatuhkan itu sesuai dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan emosi yang mengakibatkan anak menjadi korban.

Padahal, terdakwa seharusnya bisa menyelesaikan dengan cara baik melalui keluarga maupun ke wali murid di sekolahnya. Sementara yang meringankan terdakwa berterus terang, mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi.

"Terdakwa juga sebagai tulang punggung karena anaknya masih kecil dan adanya perdamaian dalam sidang antara terdakwa dengan ibu korban," jelas majelis hakim.

Dengan putusan yang ringan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Tapi pihak jaksa keberatan. JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO